JAKARTA, - Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menerima berbagai informasi masyarakat dan keluhan terkait proses pengurusan dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan pelayanan di lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.
Polemik pengurusan **Sertifikat Laik Fungsi (SLF)** di lingkungan **Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta** terus menjadi sorotan. Menurut informasi yang kami peroleh, terdapat dugaan keterlibatan pihak ketiga atau konsultan tertentu yang secara sistematis diarahkan kepada pemilik gedung yang sedang mengurus perpanjangan SLF maupun yang belum memiliki SLF. Selain itu, terdapat informasi bahwa sejumlah pemilik gedung diundang dalam rapat di kantor DCKTRP DKI Jakarta terkait kewajiban pemenuhan SLF. KAMAKSI membentuk tim investigasi independen untuk mendalami informasi tersebut, bila ditemukan fakta pelanggaran hukum dan dugaan tersebut terbukti maka kami siap melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.
Isu ini mencuat ditengah dukungan publik mendorong pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan penertiban terhadap gedung-gedung yang belum memiliki atau telah habis masa berlaku SLF. Penertiban menyasar berbagai jenis bangunan, mulai dari gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah swasta, rumah sakit, hingga kawasan industri.
Namun, di balik upaya penegakan regulasi tersebut, sejumlah pelaku usaha justru mengaku menghadapi kendala saat mengurus perpanjangan maupun penerbitan SLF secara mandiri.
Salah seorang pemilik gedung yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat berupaya mengurus dokumen sesuai prosedur. Namun, menurut pengakuannya, proses tersebut tidak berjalan mudah.
> "Kami mencoba mengurus sendiri sesuai prosedur, tetapi justru diarahkan untuk menggunakan jasa konsultan tertentu. Biaya yang diminta jauh lebih besar dibandingkan biaya administrasi resmi," ujarnya.
## Dugaan Praktik Makelar dalam Pengurusan SLF
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, muncul dugaan adanya praktik yang mengarah pada pengkondisian pemohon agar menggunakan jasa konsultan tertentu dalam proses pengurusan SLF.
Pola yang dikeluhkan antara lain berupa:
* Pemilik gedung diundang mengikuti pertemuan terkait kewajiban pengurusan SLF.
* Dalam proses tersebut, pemohon disebut diarahkan menggunakan konsultan tertentu untuk mempercepat proses administrasi.
* Penggunaan jasa konsultan dinilai menyebabkan biaya pengurusan meningkat jauh di atas biaya administrasi yang diatur pemerintah.
Hingga kini, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan keluhan dari sejumlah pemilik gedung. Belum ada putusan hukum maupun hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran atau keterlibatan aparatur di lingkungan Dinas CKTRP DKI Jakarta.
## Proses Pengurusan SLF Seharusnya Mengacu pada Mekanisme Resmi
Berdasarkan informasi pada portal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mekanisme, persyaratan, dan prosedur pengajuan **Sertifikat Laik Fungsi (SLF)** telah diatur dan dapat diakses masyarakat melalui layanan perizinan resmi.
Karena itu, apabila ditemukan praktik yang mengarahkan pemohon kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi, hal tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan pelayanan publik yang akuntabel.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai pelayanan publik seharusnya memberikan kepastian prosedur, biaya, dan waktu pelayanan tanpa membuka ruang bagi praktik perantara yang tidak memiliki dasar hukum.
## Berpotensi Membebani Dunia Usaha
Apabila dugaan praktik percaloan tersebut benar terjadi, dampaknya dinilai tidak hanya merugikan pemilik gedung, tetapi juga dapat memengaruhi iklim investasi di Jakarta.
Biaya pengurusan yang meningkat akibat penggunaan jasa pihak ketiga berpotensi menambah beban pelaku usaha. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik juga dapat menurun apabila muncul kesan bahwa proses administrasi lebih mudah ditempuh melalui perantara dibandingkan jalur resmi.
Di sisi lain, tujuan utama penerbitan SLF sebagai instrumen untuk memastikan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelaikan fungsi bangunan dikhawatirkan bergeser apabila proses administrasinya diwarnai dugaan praktik yang tidak transparan.
## Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Sejumlah kalangan mendorong agar dugaan praktik makelar dalam pengurusan SLF mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Aparat Penegak Hukum.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta diharapkan melakukan audit terhadap mekanisme pelayanan SLF apabila terdapat laporan masyarakat yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Di sisi lain, Dinas CKTRP DKI Jakarta diharapkan memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme pelayanan SLF, termasuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik percaloan maupun konflik kepentingan.
Pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di ibukota.AR
Tags:
Berita