SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

KAMAKSI Babel Geram, Laporkan Dugaan Pemerasan dan Kejanggalan Surat Panggilan B/420 ke Propam hingga Kapolri


PANGKALPINANG,2 September 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sikap keras terkait dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara utang piutang yang melibatkan seorang warga bernama Cindi.

Ketua DPD KAMAKSI Babel, A. Ridwan, CPP, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah pelaporan kepada sejumlah institusi, mulai dari Propam, Kompolnas, Kapolri hingga Presiden Republik Indonesia.

Menurut Ridwan, sikap tersebut diambil setelah pihaknya mencermati sejumlah dokumen dan informasi yang mereka terima, termasuk Surat Panggilan B/420/VIII/2026/Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang tertanggal 3 Agustus 2026.

KAMAKSI Babel menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah nilai utang yang disebut dalam dokumen pemeriksaan sebesar Rp5,4 juta. Ridwan menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat percakapan melalui WhatsApp mengenai rencana penambahan pembayaran sebesar Rp4 juta.

Namun, menurut KAMAKSI Babel, percakapan tersebut kemudian dipersoalkan karena nilai Rp4 juta itu disebut ikut diperhitungkan sehingga total kewajiban menjadi Rp9,4 juta.

“Menurut dokumen dan bukti yang kami pelajari, utang awal yang tercantum adalah Rp5,4 juta. Kami mempertanyakan dasar munculnya angka Rp9,4 juta,” tegas Ridwan.

 Soroti Penolakan Pembayaran Rp5,4 Juta

KAMAKSI Babel juga mempertanyakan informasi bahwa ketika pihak Cindi disebut hendak membayar Rp5,4 juta secara tunai, pembayaran tersebut tidak diterima karena adanya tuntutan pembayaran sebesar Rp9,4 juta.

Ridwan menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dan transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan proses hukum.

“Pertanyaan kami sederhana, kalau seseorang datang dengan itikad untuk membayar sesuai nilai utang yang tercatat, mengapa pembayaran tersebut ditolak? Ini yang harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ridwan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan Ii Subandi, yang disebut sebagai anggota Polri, serta Lasteri Wana, yang disebut sebagai seorang PNS sekaligus pihak yang membuat laporan.

KAMAKSI Babel menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan dugaan yang menurut mereka perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

 Pertanyakan Pasal dalam Surat Panggilan

Selain persoalan nominal, KAMAKSI Babel menyoroti substansi Surat Panggilan B/420/VIII/2026/Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.

Ridwan mengklaim pihaknya menemukan kejanggalan dalam pencantuman pasal yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Menurutnya, penggunaan pasal tersebut perlu diklarifikasi karena pihak KAMAKSI menilai terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang dicantumkan dengan dugaan tindak pidana yang disebut dalam surat.

“Ini harus dijelaskan oleh penyidik. Kami meminta agar tidak ada kesalahan administrasi maupun substansi hukum dalam proses penanganan perkara,” kata Ridwan.

KAMAKSI Babel juga mempertanyakan apakah persoalan yang berawal dari hubungan utang piutang atau arisan dapat serta-merta diarahkan menjadi perkara pidana tanpa terlebih dahulu melihat seluruh hubungan hukum dan alat bukti secara utuh.

 KAMAKSI Siapkan Sejumlah Langkah

Atas persoalan tersebut, KAMAKSI Babel menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum dan kelembagaan.

Ridwan mengatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran kepada Propam serta menyampaikan pengaduan kepada institusi terkait lainnya.

Selain itu, KAMAKSI Babel juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah praperadilan terhadap proses hukum yang mereka nilai bermasalah.

“Kami tidak ingin hukum digunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat. Jika memang ada kesalahan, kami meminta institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai ketentuan,” ujar Ridwan.

KAMAKSI juga menyatakan akan meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mereka anggap berkaitan dengan munculnya persoalan tersebut.

 Minta Polresta Pangkalpinang Transparan

Ridwan meminta jajaran Polresta Pangkalpinang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan surat panggilan, konstruksi perkara, alat bukti serta dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, langkah transparan penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami ingin marwah institusi dijaga. Kalau ada oknum yang melakukan kesalahan, maka harus diperiksa. Jangan sampai perbuatan oknum kemudian merusak kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya.

KAMAKSI Babel juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila pengaduan mereka tidak mendapatkan respons.

Ridwan menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai duduk perkara dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang dilaporkan.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum. Biarkan dokumen, bukti dan pemeriksaan yang menentukan benar atau salah. Yang kami tuntut adalah transparansi, keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Catatan: Tuduhan mengenai dugaan pemerasan, penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran lainnya dalam berita ini merupakan pernyataan dan sikap KAMAKSI Babel yang disampaikan oleh A. Ridwan, CPP. Kebenaran tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan.
Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶