JAKARTA — Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menolak penerapan wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) apabila dilakukan tanpa kajian komprehensif, kepastian regulasi, dan jaminan perlindungan hak pegawai.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai pemerintah harus mengutamakan keamanan pembayaran gaji, kepastian hak ASN, serta stabilitas ekosistem keuangan daerah sebelum menetapkan perubahan mekanisme penyaluran penghasilan Aparatur Sipil Negara.
“Pemerintah jangan terburu-buru menerapkan kebijakan yang menyangkut hak jutaan ASN. Gaji harus dibayarkan tepat waktu, aman, dan tanpa kendala administratif. Penguatan koperasi merupakan hal positif, tetapi tidak boleh mengorbankan kepentingan pegawai maupun mengabaikan dampaknya terhadap perbankan daerah. Koperasi bukanlah Bank, dana simpanan di Koperasi tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selama ini penyaluran gaji ASN melalui Bank Himbara atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak bermasalah, lalu kenapa harus di otak atik? Wacana yang aneh dari Menteri Koperasi Fery Juliantono. KDMP dibentuk untuk menggerakkan perekonomian desa, bukan mengurusi penyaluran gaji ASN. Jika tidak becus jadi Menteri Koperasi lebih baik mundur saja dari Kabinet," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.
Wacana tersebut mengemuka setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan pada 14 Oktober 2026. Namun, mekanisme teknis, anggaran terperinci, dan jadwal pelaksanaannya belum diumumkan secara lengkap. Pemerintah juga menegaskan bahwa koperasi dipertimbangkan sebagai alternatif layanan, bukan otomatis menggantikan perbankan.
KAMAKSI: Lindungi Hak ASN, Jaga Stabilitas Perbankan Daerah, Utamakan Kepentingan Publik
KAMAKSI menyoroti potensi dampak terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD), terutama apabila perubahan skema menyebabkan pergeseran dana simpanan ASN dan mengganggu layanan keuangan yang telah berjalan. Risiko tersebut perlu dihitung secara objektif dan tidak boleh dianggap sebagai dampak yang pasti terjadi.
KAMAKSI mendesak Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian terkait untuk membuka kajian kebijakan kepada publik, memastikan kesiapan kelembagaan KDMP, serta menjamin perlindungan data, transparansi biaya, mekanisme pengaduan, dan akuntabilitas transaksi.
“Kami mendukung koperasi yang profesional dan mampu memperkuat ekonomi rakyat. Namun, kebijakan publik harus berbasis kebutuhan, bukan sekadar perluasan fungsi kelembagaan. Pemerintah perlu mengutamakan kepentingan ASN, menjaga keberlanjutan layanan perbankan daerah, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Joko.
KAMAKSI menegaskan, penguatan koperasi dan perlindungan ASN seharusnya berjalan beriringan. Pemerintah perlu mengedepankan kajian yang transparan, kepastian hukum, dan kemitraan yang sehat agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan risiko baru bagi pelayanan publik dan perekonomian daerah, pungkas Joko.TIM : KAMAKSI BABEL
Tags:
Berita
