PERNYATAAN SIKAP PEMBUKA
Jakarta - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dengan tegas menyatakan sikap untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Bagi KAMAKSI, putusan MK bukanlah akhir dari perdebatan, melainkan pintu masuk konstitusional untuk membuka kembali pengujian terhadap aspek legalitas, legitimasi, dan akuntabilitas dokumen persyaratan pencalonan pejabat negara.
Kami menilai, negara tidak boleh membiarkan keraguan hukum hidup terlalu lama. Keraguan yang dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
KUTIPAN KETUA UMUM
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan prinsip dasar perjuangan KAMAKSI.
"Setiap persoalan konstitusional harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah dan berlandaskan bukti. Putusan MK tidak boleh berhenti sebagai tafsir di atas kertas, tetapi harus menjadi pijakan untuk penegakan supremasi hukum dan demokrasi yang substantif," tegas Joko Priyoski di Jakarta, Sabtu (11/10/2026).
Menurutnya, isu ijazah bukan sekadar persoalan administratif biasa. Ini menyangkut integritas, transparansi, dan akuntabilitas jabatan publik tertinggi kedua di republik ini.
Jika ada keraguan terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat konstitusional, maka negara wajib memberikan kepastian hukum, bukan justru melakukan pembiaran yang sistematis.
TUGAS KONSTITUSIONAL DPR
KAMAKSI menilai, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk tidak diam.
Sebagai lembaga yang merepresentasikan kedaulatan rakyat, DPR harus mempertimbangkan secara serius penggunaan Hak Angket sebagai instrumen penyelidikan konstitusional yang sah.
"DPR harus menggunakan Hak Angket untuk kepentingan publik dan kebenaran. Jangan sampai lembaga legislatif kehilangan marwahnya karena takut mengungkap fakta. Hak Angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin Pasal 79 UU MD3 dan UUD 1945 untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Joko.
Diamnya DPR dalam isu ini akan dicatat sejarah sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan.
LANDASAN YURIDIS TAJAM
Secara yuridis, KAMAKSI memandang bahwa Putusan MK terkait ambang batas dan syarat pendidikan calon pejabat negara telah membuka ruang tafsir baru yang lebih progresif dan ketat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK secara eksplisit menegaskan bahwa syarat pendidikan adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditafsirkan secara longgar, politis, atau kompromistis.
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur secara jelas bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Frasa "sederajat" inilah yang selama ini menjadi celah tafsir yang dimanfaatkan untuk melegalkan dokumen yang belum tentu setara secara substansi, kurikulum, dan jam pelajaran.
Putusan MK terbaru, menurut kajian mendalam Divisi Hukum KAMAKSI, menegaskan bahwa kesetaraan ijazah luar negeri harus melalui proses penyetaraan resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan sekadar klaim sepihak atau surat keterangan dari lembaga yang tidak berwenang.
Jika proses penyetaraan itu tidak pernah ada, cacat prosedural, atau dipaksakan secara politik, maka secara hukum, syarat formil tersebut tidak terpenuhi dan cacat sejak awal.
MENGAPA HARUS HAK ANGKET
Banyak pihak salah paham, menganggap Hak Angket hanya untuk kebijakan pemerintah yang bersifat umum seperti kenaikan BBM atau impor pangan.
Padahal, dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3, Hak Angket didefinisikan secara tegas sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan atau pembiaran terhadap calon yang syarat ijazahnya bermasalah adalah kebijakan negara yang berdampak luas. Ia berdampak pada legitimasi pemerintahan, kepercayaan publik internasional, dan masa depan demokrasi Indonesia.
Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa syarat konstitusi bisa dinegosiasi oleh kekuatan politik.
TIGA KEJANGGALAN YANG WAJIB DISELIDIKI
KAMAKSI melihat ada tiga kejanggalan serius yang wajib diselidiki melalui Hak Angket DPR:
*Pertama, Proses Verifikasi KPU yang Tertutup dan Tidak Transparan. Bagaimana mungkin Komisi Pemilihan Umum meloloskan berkas yang hingga hari ini masih menjadi polemik di ruang publik dan di pengadilan? Apakah ada tekanan politik? Apakah ada maladministrasi yang disengaja? Hak Angket DPR bisa memanggil KPU, Bawaslu, dan Kemendikbudristek untuk membuka semua dokumen di bawah sumpah jabatan.
Kedua, Proses Penyetaraan Ijazah yang Tidak Pernah Dipublikasikan.Apakah benar ijazah luar negeri tersebut telah melalui proses penyetaraan yang sesuai dengan Permendikbud No. 26 Tahun 2020? KAMAKSI menemukan indikasi kuat bahwa dokumen penyetaraan tersebut tidak pernah dipublikasikan secara resmi kepada publik, tidak ada nomor registrasi yang jelas, dan tidak bisa diakses melalui Pangkalan Data Kemendikbud.
Ketiga, Dugaan Pembiaran oleh Lembaga Negara.Ketika publik mempertanyakan dengan bukti, mengapa lembaga negara justru bungkam? Pembiaran ini adalah bentuk pembangkangan terhadap asas transparansi dan akuntabilitas yang menjadi roh dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
TIGA POIN PERJUANGAN KAMAKSI
KAMAKSI menekankan tiga poin utama perjuangan dalam rilis ini yang menjadi napas gerakan:
*ñPoin Pertama, Hormati Putusan MK, Jaga Supremasi Hukum dan Demokrasi.* Putusan MK adalah final dan mengikat (final and binding). Seluruh elemen negara, termasuk eksekutif dan legislatif, harus tunduk pada putusan tersebut tanpa kecuali. Pengabaian terhadap putusan MK adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan sumpah jabatan.
Poin Kedua, DPR Gunakan Hak Angket untuk Kepentingan Publik dan Kebenaran. KAMAKSI mendorong seluruh fraksi di DPR RI, baik dari koalisi pemerintah maupun oposisi, untuk bersikap negarawan. Penggunaan Hak Angket bukan untuk kepentingan politik praktis atau balas dendam, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pejabat negara yang menduduki jabatan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai undang-undang.
Poin Ketiga, Transparansi dan Akuntabilitas untuk Indonesia yang Lebih Baik. Rakyat berhak tahu kebenaran. KAMAKSI menolak segala bentuk upaya penutupan informasi, pembungkaman kritik, dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertanyakan keabsahan dokumen pejabat publik. Transparansi ijazah pejabat publik adalah bagian dari prinsip clean and clear government yang dijanjikan oleh pemerintahan ini.
GERAKAN MORAL, BUKAN KEBENCIAN
Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menegaskan kembali, gerakan ini sama sekali tidak dilandasi kebencian personal kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai individu atau sebagai anak dari mantan Presiden.
"Kami menghormati Mas Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Tapi jabatan Wakil Presiden adalah jabatan konstitusi, bukan jabatan privat atau jabatan keluarga. Ia milik 280 juta rakyat Indonesia. Maka, keabsahan dokumen yang mengantarkannya ke jabatan itu wajib clear and clean. Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal negara hukum dan masa depan anak cucu kita," tegasnya dengan nada tajam.
KAMAKSI mengingatkan sejarah kelam bangsa, bahwa Indonesia pernah memiliki pengalaman pahit ketika persyaratan pejabat negara dilonggarkan atas nama stabilitas politik sesaat. Hasilnya adalah krisis legitimasi yang berkepanjangan dan merusak kepercayaan publik selama bertahun-tahun.
SUARA DARI DAERAH - BABEL
Ketua DPD KAMAKSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, A. Ridwan CPP, yang juga turut menggandeng kekuatan pemuda anti korupsi di daerah, menambahkan bahwa gerakan KAMAKSI tidak akan berhenti pada rilis semata.
"Kami dari daerah, dari Bangka Belitung, menggandeng DPP untuk terus gas ke depan. Ini bukan soal benci personal, ini soal lawan ketidakadilan demi Indonesia yang lebih baik. Pemuda harus berani bersuara, kalau bukan kita siapa lagi? KAMAKSI akan mengawal ini sampai tuntas, termasuk aksi konstitusional di depan Gedung MK dan Gedung DPR RI," ujar A. Ridwan CPP dengan semangat membara.
Di Bangka Belitung, anak muda mau jadi PNS saja ijazahnya diperiksa sampai ke akar-akarnya. Harus legalisir basah, harus asli, harus jelas, harus ada transkrip nilai. Masa untuk jadi Wakil Presiden, standar pemeriksaannya justru lebih longgar dari PNS golongan II? Ini melukai rasa keadilan rakyat kecil dan mencederai akal sehat.
LIMA TUNTUTAN RESMI RAKYAT
Berdasarkan hal-hal di atas, KAMAKSI secara resmi menyatakan 5 Tuntutan Rakyat Indonesia yang akan dikawal sampai tuntas:
1. Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memberikan klarifikasi resmi dan tafsir yang tidak multitafsir terkait putusannya tentang syarat pendidikan capres-cawapres agar tidak menjadi bola liar di publik.
2. Mendesak DPR RI periode 2024-2029 untuk segera membentuk Panitia Angket Ijazah untuk menyelidiki proses verifikasi dan penyetaraan ijazah Wakil Presiden secara terbuka dan transparan.
3. Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka seluruh dokumen pendaftaran Capres-Cawapres 2024 kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada rakyat.
4. Mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mempublikasikan secara terbuka seluruh proses dan hasil penyetaraan ijazah luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.
5. Mengajak seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan konstitusional secara damai, tertib, dan tidak anarkis.
PENUTUP - SUMPAH PEMUDA KAMAKSI
KAMAKSI percaya, demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang diam dan manut. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang berani mengoreksi dirinya sendiri, bahkan ketika koreksi itu menyakitkan.
Perjuangan ini mungkin tidak populer, mungkin akan mendapat serangan balik dari buzzer, bahkan mungkin akan dicap sebagai oposisi dan pembenci pemerintah. Namun bagi KAMAKSI, diam di saat konstitusi dilanggar adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap cita-cita reformasi 1998.
KAMAKSI menegaskan, langkah mendorong Hak Angket bukanlah upaya makar atau kudeta, melainkan bentuk cinta paling tulus terhadap konstitusi dan masa depan demokrasi Indonesia.
Ketika keadilan dibungkam, maka perlawanan terhadap ketidakadilan adalah kewajiban moral setiap warga negara.
Oleh karena itu, KAMAKSI menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal proses ini secara damai, tertib, dan berlandaskan hukum.
"Kami akan terus gas ke depan. Aksi di depan Gedung MK, aksi di depan DPR, diskusi publik, dan gugatan informasi akan kami lakukan secara berjenjang. Ini adalah jihad konstitusi kami. Lawan ketidakadilan demi Indonesia yang lebih baik. Gas ke depan, KAMAKSI tidak akan mundur satu langkah pun," pungkas Joko Priyoski dan A. Ridwan CPP dalam pernyataan bersama yang penuh semangat.
Demikian rilis pers ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI)
JOKO PRIYOSKI
Ketua Umum DPP KAMAKSI
A. RIDWAN CPP.
Ketua DPD Babel / Koordinator Aksi Nasional KAMAKSI
*Kontak Media: kamaksi.official@gmail.com*
*Instagram: @kamaksi.*
*Hashtag: #LawanKetidakadilan #HakAngketIjazah #HormatiPutusanMK #KAMAKSIGasKedepan*
TIM : KAMAKSI BABEL
Tags:
Berita
