SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, BARKINDO Dorong DPR Pertimbangkan Penggunaan Hak Angket


PERNYATAAN SIKAP PEMBUKA YANG TEGAS & KONSTITUSIONAL

JAKARTA – Barisan Aktivis Indonesia (BARKINDO) dengan ini secara tegas mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk tidak berdiam diri dan segera menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional, independen, dan bertanggung jawab serta mempertimbangkan secara serius penggunaan Hak Angket apabila terdapat dasar hukum yang jelas serta bukti yang memadai terkait persoalan yang berkembang dan menjadi perhatian serius publik mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan isu krusial terkait keabsahan ijazah.

Presidium BARKINDO, Joko Priyoski, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan konstitusi, persyaratan jabatan publik tertinggi di Republik ini, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara adalah persoalan fundamental yang tidak boleh disikapi secara remeh, politis, apalagi ditutup-tutupi. Ia harus disikapi secara serius, objektif, mendalam, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku secara utuh.

URGENSI MEMAHAMI PUTUSAN MK SECARA UTUH, BUKAN PARSIAL

Menurut BARKINDO, langkah tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus terlebih dahulu didasarkan pada pemahaman yang tepat, komprehensif, dan mendalam mengenai amar putusan, ratio decidendi, ruang lingkup perkara, serta konsekuensi hukum yang secara nyata dan eksplisit ditetapkan oleh pengadilan.

Putusan MK adalah final dan mengikat (final and binding). Tidak boleh ada tafsir liar yang memperluas amar putusan di luar yang diputuskan. Namun putusan MK juga tidak boleh dimaknai sebagai alat untuk menutup mata terhadap persoalan hukum yang lain. Putusan MK harus menjadi pijakan untuk penegakan supremasi hukum dan demokrasi yang substantif, bukan demokrasi prosedural semata.

“DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional yang melekat untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Apabila terdapat persoalan yang memiliki dasar hukum jelas, bukti yang kuat, serta memenuhi persyaratan formil dan materiil penggunaan hak angket sebagaimana diatur dalam UU MD3, kami mendorong DPR untuk mengkaji dan menindaklanjutinya secara serius, transparan, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” ujar Joko Priyoski, Presidium BARKINDO.

HAK ANGKET SEBAGAI INSTRUMEN PENGAWASAN TERTINGGI DPR - BUKAN ALAT POLITIK

BARKINDO menjelaskan secara mendalam bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini diatur tegas dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3.

Oleh karena itu, penggunaan hak angket harus tetap memperhatikan objek penyelidikan, persyaratan formal minimal 25 anggota dan lebih dari 1 fraksi, serta kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak angket tidak dapat diposisikan sebagai pengganti proses peradilan ataupun sebagai sarana untuk menetapkan kesalahan seseorang tanpa pembuktian yang sah melalui due process of law.

Namun, BARKINDO mengingatkan, jangan jadikan dalih formalitas hukum untuk menghindari pengawasan. Jika ada kejanggalan dalam proses verifikasi ijazah calon Wakil Presiden oleh KPU, jika ada kejanggalan dalam proses penyetaraan ijazah luar negeri oleh Kemendikbud, maka itu adalah objek yang sangat sah untuk Hak Angket.

“Yang kami dorong adalah agar seluruh persoalan yang memiliki relevansi hukum diperiksa melalui mekanisme yang tepat. Jangan sampai muncul kesimpulan prematur, tetapi jangan pula mengabaikan persoalan yang memang memiliki dasar kuat untuk ditindaklanjuti. Setiap Persoalan Konstitusional Harus Ditindaklanjuti Melalui Mekanisme Hukum yang Sah dan Berlandaskan Bukti. Prinsipnya adalah transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap konstitusi,” tegas Joko dengan nada tajam.

KAJIAN MENDALAM PASAL 7A DAN PASAL 7B UUD 1945 - PAYUNG KONSTITUSIONAL PEMBERHENTIAN

Dalam perspektif konstitusi yang paling tajam, BARKINDO turut menyoroti Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur secara eksplisit kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” inilah yang menjadi kunci kajian BARKINDO. Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6 UUD 1945 dan UU Pemilu, salah satunya adalah syarat pendidikan minimal dan keabsahan ijazah. Jika kemudian terbukti sejak awal tidak memenuhi syarat pendidikan, maka secara konstitusional ia dapat dikategorikan “tidak lagi memenuhi syarat”.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme konstitusional yang sangat rigid dan berlapis untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme tersebut mencakup peran DPR dalam menyatakan pendapat, kemudian wajib diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi, serta proses selanjutnya di Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan konstitusi yang membutuhkan kuorum dan persetujuan minimal 2/3.

PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN ANTI FITNAH - BARKINDO TIDAK ASAL TUDUH

BARKINDO menegaskan bahwa ketentuan Pasal 7A dan 7B tersebut harus dipahami secara utuh dan hati-hati. BARKINDO tidak dalam posisi menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah terbukti tidak memenuhi syarat. BARKINDO menegaskan: Adanya isu atau dugaan yang berkembang di ruang publik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang tidak memenuhi persyaratan jabatan atau dapat diberhentikan.

Setiap langkah harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, keterangan ahli, dokumen otentik, kewenangan lembaga yang berwenang, dan prosedur konstitusional yang ketat. BARKINDO menolak politik fitnah dan menolak pula politik tutup mata.

“UUD 1945 telah menyediakan mekanisme yang sangat demokratis dan konstitusional untuk menghadapi persoalan ketatanegaraan yang serius. Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat, otentik, dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Namun, semua itu harus ditempuh sesuai kewenangan dan prosedur hukum, bukan berdasarkan tekanan politik atau opini semata,” kata Joko Priyoski dengan sangat tegas.

DESAKAN KONKRET KEPADA DPR - 3 LANGKAH NYATA

Oleh karena itu, BARKINDO mendesak DPR RI secara konkret untuk melakukan 3 langkah nyata:

Pertama, Segera bentuk Panja atau Pansus Kajian Persyaratan Capres-Cawapres untuk mengkaji ulang putusan MK dan implikasinya terhadap proses verifikasi KPU.

Kedua, Panggil secara terbuka KPU RI dan Kemendikbudristek untuk membuka seluruh dokumen verifikasi ijazah dan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka ke hadapan publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum.

Ketiga, Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran UU dan dugaan tidak memenuhi syarat, maka pertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen penyelidikan tertinggi DPR.

MENJAGA KEPASTIAN HUKUM DAN STABILITAS NASIONAL YANG SEHAT

BARKINDO berpandangan bahwa penanganan persoalan yang menyangkut pejabat negara harus mengutamakan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan menjaga suasana politik yang kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan hoaks.

Menurut Joko, menjaga stabilitas nasional tidak berarti menghindari pengawasan ataupun menutup ruang kritik. Justru sebaliknya, stabilitas yang sehat, kuat, dan berkelanjutan harus dibangun melalui penghormatan terhadap hukum, keterbukaan institusi negara, keberanian melakukan koreksi, dan penyelesaian perbedaan melalui jalur konstitusional yang sah.

Stabilitas yang dibangun di atas penutupan kebenaran adalah stabilitas semu yang rapuh. Stabilitas sejati dibangun di atas kebenaran dan keadilan.

PERINGATAN KERAS KEPADA ELIT*

BARKINDO memberikan peringatan keras kepada seluruh elit politik dan penyelenggara negara: Jangan pernah bermain-main dengan persyaratan jabatan publik. Rakyat di bawah untuk menjadi PNS golongan II saja ijazahnya diperiksa dengan sangat ketat sampai ke sekolah asal. Masa untuk menjadi Wakil Presiden, pemeriksaannya justru longgar dan tertutup? Ini adalah pelukaan terhadap rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

PENUTUP - SIKAP FINAL BARKINDO

“BARKINDO mendorong DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasannya secara independen, objektif, dan bertanggung jawab tanpa intervensi kekuasaan eksekutif. Apabila persyaratan penggunaan hak angket terpenuhi, instrumen tersebut patut dipertimbangkan. Namun, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Kita harus menjaga demokrasi sekaligus memastikan bahwa setiap proses ketatanegaraan berjalan sesuai konstitusi,” tutup Joko Priyoski.

BARKINDO menegaskan bahwa dorongan tersebut merupakan sikap organisasi dalam mendorong pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, demi menjaga marwah konstitusi dan demokrasi, bukan pernyataan bahwa telah terbukti terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Azas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Hormat Kami,
BARISAN AKTIVIS INDONESIA (BARKINDO)
JOKO PRIYOSKI
Presidium

TIM : KAMAKSI BABEL
Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶